|
Setelah
mahasiswa mengambil mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama, mahasiswa akan
mampu untuk: 1) Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang
keahliannya secara mandiri; 2)melakukan mediasi sebelum proses persidangan di
PA, 3) beracara di PA,PTA dan MA,4) membahas kasus terkait dengan kompetensi
peradilan agama,5) menjelaskan peraturan Per-UU-an terkait Peradilan Agama;
6) Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah
di bidang ilmu hukum, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; 7) Mampu
memformulasikan penyelesaian permasalahan hukum secara tepat. |