Tindak Pidana Ekonomi - 20221
Oleh
Emiliya Febriyani, S.H., M.H.
emiliya@uib.ac.id
Deskripsi Mata Kuliah:
Mata kuliah Tindak Pidana Ekonomi merupakan mata kuliah Kurikulum Institusi yang termasuk ke dalam kelompok Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan. Mata kuliah ini berbobot 3 SKS dan disajikan dalam 14 kali perkuliahan tatap muka, 1 tatap muka UTS (Ujian Tengah Semester) dan 1 tatap muka UAS (Ujian Akhir Semester). Mata Kuliah ini disajikan dalam semester ganjil (3). Tindak Pidana Ekonomi dibahas berbagai aturan hukum pidana khusus di bidang ekonomi atau yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi yang memuat berbagai aturan pidana.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah:
- Menguasai konsep dasar tentang Hukum Pidana Ekonomi
- Menguasai perkembangan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana ekonomi
- Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks mengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap kasus atau permasalahan hukum secara tepat dan mencarikan solusi terkait tindak pidana ekonomi.
Kemampuan Akhir Tiap Tahapan Belajar
- Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami Tujuan Hukum, Fungsi Hukum Pidana, Hubungan Hukum Pidana dengan Hukum Ekonomi, Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, dan Pengertian Hukum Pidana Ekonomi
- Mahasiswa mampu mengkaji & menjelaskan Pengertian Tindak Pidana Ekonomi, Karakteristik Tindak Pidana Ekonomi, Sumber-Sumber Hukum Tindak Pidana Ekonomi
- Mahasiswa mampu menganalisis & mengkritisi pengaturan tindak pidana ekonomi dan penyimpangan (kekhususan) UU Drt No. 7 Tahun 1955
- Mahasiswa mampu mengetahui dan menyusun laporan perjalanan study wisata hukum ke instansi/Lembaga penegak hukum terkait tindak pidana ekonom
- Mahasiswa mampu menganalisis & menyusun argumentasi hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana ekonomi, delik-delik tindak pidana ekonomi dan menganalisis perkembangan penegakan hukum TPE
Materi Pembelajaran:
- Pengantar Hukum Pidana Ekonomi
- Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Bidang Ekonomi
- Pengertian dan Karakteristik Tindak Pidana Ekonomi
- Sumber-Sumber Hukum Tindak Pidana Ekonomi
- Penyimpangan (kekhususan) TPE dalam UU Drt No. 7 Tahun 1955
- Delik-Delik dalam UU Drt No. 7 Tahun 1955
- Tindak Pidana Kepabeanan
- Tindak Pidana Perikanan
- Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tindak Pidana Perbankan
- Tindak Pidana Pasar Modal
Referensi:
US, Yudi Krismen, (2020), Delik-Delik Ekonomi di Luar KUHP, PT RajaGrafindo Persada, Depok.
Setiadi, Edi dan Rena Yulia, (2010), Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta.Anwar, H.A.K Moch. (1990), Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hamzah, Andi. (1991), Hukum Pidana Ekonomi, Erlangga, Jakarta.
Wiyono, R. (1975), Pengantar Tindak Pidana Ekonomi Indonesia, Alumni, Bandung